Tidak Memiliki Izin SLF , Sebuah Gedung Hotel Terbakar.

Setiap bangunan yang akan berdiri atau yang sudah berdiri wajib untuk memiliki legalitas usaha. Sebelum memulai pembangunan, sebuah bangunan baik itu bangunan gedung atau bukan gedung harus mengurus izin pembangunan terlebih dahulu. Izin tersebut dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang kita ketahui sudah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah izin tersebut sudah dimiliki, barulah bangunan tersebut dapat dilakukan proses kontruksi hingga bangunan tersebut berdiri dan dilanjutkan dengan pengurusan izin lainnya yaitu perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dilansir dari Titikkata.com Peristiwa kebakaran di Hotel All Nite n Day yang berlokasi di Alam Sutera, Serpong, Tangsel menewaskan tiga pegawai . Informasi yang didapat Hotel All Nite n Day diduga tidak memiliki alat mitigasi kebakaran, sebagaimana yang harus diwajibkan bagi gedung mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dikutip dari Titikkata.com Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangsel, Hadi Wibowo menjelaskan “Memang seluruh bangunan gedung yang ada wajib memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi. Persoalan ini kami sudah membuat surat edaran dan menginformasikan ke  pemilik bangunan gedung secara bertahap, kami himbau kepada seluruh pemilik bangunan gedung yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk segera melakukan percepatan sertifikasi laik fungsi dimana SLF ini untuk memberikan jaminan kepada pengguna bangunan gedung bahwa gedung yang digunakan sudah memenuhi aspek Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan kenyamanan”.

Manfaat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi memiliki banyak manfaat bagi suatu bangunan dan keberlangsungan usaha, keberadaan dokumen ini bukan hanya untuk pajangan sementara, tentunya memiliki manfaat atau fungsi nya, seperti:

  1. Perlindungan Hukum
    Sertifikat laik Fungsi memberikan perlindungan hukum secara sah sehingga dapat menghindarkan anda dari berbagai jenis tuntutan hukum.
  2. Menjamin Keamanan dan Keselamatan Penghuni
    Penghuni akan merasa lebih aman untuk melaksanakan kegiatan operasional nya,merasa lebih aman karena adanya legalitas bangunan tersebut. Karena memiliki sebuahbangunan seperti kantor, ruko, rumah dan jenis bangunan lainnya tidak cukup sampaiselesai proses pembangunan nya, melainkan juga memperhatikan salah satunya
    dengan mengutamakan pengurusan legalitas agar bangunan dapat berfungsi sebagai mestinya.
    3. Mewujudkan Fungsi Bangunan
    Setiap bangunan yang dibuat tentu memiliki fungsinya masing-masing.
    Sebagai contoh bangunan yang akan dibuat ingin difungsikan menjadi perkantoran, izin yang diterbitkan tentu harus untuk operasional kantor.

Kategori Bangunan Sertifikat Laik Fungsi

Penerbitan Sertifikat laik Fungsi ini dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori yang sesuai dengan menurut jenis dan luasan bangunan sebagai berikut:

  1. Bangunan Kelas A: Untuk bangunan non rumah tinggal lebih dari 8 lantai
  2. Bangunan Kelas B: Untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  3. Bangunan Kelas C: Untuk bangunan rumah tinggal yang memiliki luas sama dengan ataulebih dari 100 meter persegi
  4. Bangunan Kelas D: Untuk bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 meterpersegi

Masa Berlaku Bangunan SLF

Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum, dan 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal Tetapi, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen.

Pemeriksaan bangunan secara berkala harus dilakukan untuk seluruh atau Sebagian bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana dan prasarana. Pemeriksaan gedung dilakukan dengan tujuan pemeliharaan serta perawatan bangunan gedung untuk memperoleh perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Untuk konsultasi kebutuhan perizinanmu gunakan jasa konsultan yang ahli dan terpercaya SMARTIZIN.COM adalah konsultan yang ahli di bidang perizinan bangunan, perizinan lingkungan, perizinan transportasi, dan pengurusan jasa legalitas lainnya. Memiliki tim ahli profesional dan
bersertifikasi.

Artikel Lainnya

Scroll to Top