Smartizin.com – Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan ini biasanya mencakup aspek administratif, teknis, serta persyaratan yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan infrastruktur. Berikut adalah gambaran umum dari persyaratan yang biasanya diperlukan:
Apa Itu Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi?
SIUJPT merupakan bentuk izin yang disetujui oleh pemerintah provinsi sebagi dasar segala penyelenggaraan usaha dan tujuannya untuk mewakili kepentingan pemilik barang, yaitu mengatur segala urusan yang berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, udara, dan laut.
Apa Saja Persayatan Mendapatkan SIUJPT?
- Persyaratan Administratif:
- Surat permohonan izin yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan setempat atau instansi terkait.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi Sertifikat atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari lokasi usaha.
- Persyaratan Teknis:
- Rencana bisnis atau proposal usaha yang menjelaskan jenis jasa pengurusan transportasi yang akan dilakukan.
- Daftar peralatan dan fasilitas yang dimiliki untuk mendukung operasional usaha.
- Sertifikasi atau bukti kelayakan operasional dari instansi terkait (jika diperlukan).
- Persyaratan Sumber Daya Manusia:
- Daftar tenaga kerja, termasuk data kualifikasi dan pengalaman kerja karyawan yang akan terlibat dalam usaha.
- Bukti sertifikasi atau pelatihan yang relevan bagi tenaga kerja di bidang pengurusan transportasi (jika diperlukan).
- Persyaratan Lainnya:
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang transportasi.
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha yang akan digunakan.
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 49 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Proses permohonan izin ini juga dapat melibatkan beberapa tahap verifikasi dan inspeksi oleh instansi terkait untuk memastikan kelayakan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, persyaratan bisa bervariasi tergantung pada jenis jasa pengurusan transportasi yang diajukan, seperti jasa ekspedisi, freight forwarding, atau logistik.
Untuk informasi yang lebih spesifik dan rinci, disarankan untuk menghubungi SMARTIZIN atau mengunjungi situs resmi SMARTIZIN.
SMARTIZIN adalah sebuah branding yang dimiliki oleh Perusahaan Swasta Nasional yang berdiri pada 24 Mei 2023 yang menyediakan Jasa Pengurusan Perizinan Bangunan, Perizinan Lingkungan, dan Perizinan Lalu Lintas. SMARTIZIN.COM telah memiliki Tenaga Ahli Profesional yang berlisensi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan KEMENHUB (Andalalin Certificate). Bisnis inti kami adalah membimbing perjalanan dari Bisnis ke Bisnis (B2B), Bisnis ke Konsumen (B2C), dan Bisnis ke Pemerintah (B2G) di berbagai sektor untuk mematuhi Regulasi Pemerintah Indonesia.
Hubungi Kami : 9 AM – 5 PM, Senin – Sabtu
085175418435
Grand Galaxy City RRG 1, Bekasi Selatan, Jawa Barat, 17148