Layanan Jasa
Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang tidak merugikan lingkungan, pemerintah telah menetapkan serangkaian regulasi dan persyaratan. Salah satunya adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Bagi banyak pelaku usaha, dokumen ini mungkin terdengar asing, namun instrumen ini memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah suatu pendekatan yang digunakan untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan.
UKL-UPL bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sekaligus mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan utama dokumen ini adalah:
• Menjamin bahwa setiap kegiatan dan/atau usaha m empertimbangkan aspek-aspeklingkungan
• Memberikan langkah-langkah konkrit untuk mengelola dampak lingkungan
• Memastikan kegiatan atau usaha dilakukan dengan bertanggung jawab terhadap lingkungan
Mengapa UKL-UPL Penting?
• Menjaga Kualitas Lingkungan
Untuk memastikan bahwa setiap kegiatan atau usaha yang dilaksanakan dapat menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan. Dengan demikian, meskipun suatu daerah mengalami perkembangan infrastruktur atau industri, kualitas lingkungannya tetap terjaga
• Mencegah Dampak Negatif
Mengidentifikasi potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan. Dengan identifikasi yang tepat, tindakan pencegahan dan mitigasi dapat dilakukan sejak dini, sehingga dampak negatif dapat diminimalkan atau bahkan dihindari
• Memastikan Kegiatan Berkelanjutan
Dengan adanya UPL, kegiatan atau usaha dapat dipantau berkala untuk memastikan bahwa dampak lingkungan tetap dalam batas yang aman dan tidak merusak ekosistem setempat. Hal ini memastikan bahwa kegiatan atau usaha tersebut dapat berlangsung jangka panjang tanpa menimbulkan kerusakan yang irreversibel.
Manfaat Mengurus UKL-UPL
• Menghindari Sanksi: Kepatuhan terhadap persyaratan UKL-UPL menghindari pelaku usaha dari potensi sanksi, seperti denda atau penghentian operasi
• Efisiensi Operasional: Dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dalam operasi, perusahaan dapat menjalankan kegiatan dengan lebih efisien dan ramah lingkungan
• Meningkatkan Kepercayaan Publik: Masyarakat semakin sadar akan isu-isu lingkungan. Perusahaan yang mematuhi regulasi, seperti UKL-UPL, akan mendapatkan kepercayaan lebih dari publik.
Kriteria Usaha Wajib UKL-UPL
• Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki dampak penting;
• Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan
di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
• Termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).