Layanan Jasa

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.

Fungsi SLF
Fungsi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah:
• Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
• Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
• Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

Aspek yang diperiksa meliputi:
• Aspek Arsitektur
• Aspek Struktur
• Aspek Mechanical Electrical Plumbing
• Peryaratan SLF
• KTP
• Informasi Tata Ruang (ITR)
• Kesesuaian Kegiatan
• Pemanfaatan Ruang (KKPR)
• Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, jika Beda Kepemilikan atau jika Sewa
• Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
• Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
• Rekomendasi teknis dari Diskominfo, Ijin Persetujuan Warga ( khusus pengajuan Tower)
• PBG/IMB disertai dengan bukti bayar retribusi, Jika Sudah Memiliki Gambar bangunan gedung terbangun / as built drawing (Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
• Spesifikasi teknis arsitektur dan Struktur
• Perhitungan Teknis Struktur
• Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis
• Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat (SKA Ahli Bangunan)

Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tertarik dengan jasa kami?

atau

Scroll to Top