Layanan Jasa
Persetujuan Teknis Emisi, yang sering disingkat sebagai PERTEK EMISI adalah Setiap usaha atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik. Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
Kriteria Kegiatan dan/atau Usaha Wajib PERTEK (Persetujuan Teknis)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 5 Point G bahwa Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya dijelaskan pula pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 28 bahwa : Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi wajib memiliki:
a. Persetujuan Teknis; dan
b. SLO.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERTEK EMISI
1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Akta Pendirian/ Akta Perubahan
4. SK Kemenkumham
5. Jenis Limbah yang dihasilkan
6. Siteplan
7. KKPR/PKPR/ Izin Lokasi
8. NPWP Perusahaan
9. Peruntukan Bangunan/ Lahan (SIPPT)
Output Persetujuan Teknis (PERTEK) sendiri berupa Rekomendasi yang diterbitkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selanjutnya Rekomendasi ini akan digunakan Konsultan untuk melakukan submission dokumen lingkungan hidup (AMDAL, DELH dan UKL-UPL)
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Pertek Emisi