Layanan Jasa
Persetujuan Teknis Limbah B3, yang sering disingkat sebagai PERTEK B3 adalah Bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3. bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Kriteria Kegiatan dan/atau Usaha Wajib PERTEK (Persetujuan Teknis)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 5 Point G bahwa Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya dijelaskan pula pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 220 bahwa:
[1] Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan
kegiatan Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki:
a. Persetujuan Teknis PLB3; dan
b. SLO-PLB3.
[2] Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengumpulan Limbah B3;
b. Pemanfaatan Limbah B3;
c. Pengolahan Limbah B3; dan
d. Penimbunan Limbah B3.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERTEK LIMBAH B3
1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Akta Pendirian/ Akta Perubahan
4. SK Kemenkumham
5. Jenis Limbah yang dihasilkan
6. Siteplan
7. KKPR/PKPR/Izin Lokasi
8. NPWP Perusahaan
9. MOU dengan Pihak Ke-3 pengangkutan Limbah B3
10. Manifest Limbah B3
Output Persetujuan Teknis (PERTEK) sendiri berupa Rekomendasi yang diterbitkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selanjutnya Rekomendasi ini akan digunakan Konsultan untuk melakukan submission dokumen lingkungan hidup (AMDAL, DELH dan UKL-UPL)
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Pertek B3.