Layanan Jasa

Pertek Air Limbah

Persetujuan Teknis Air Limbah, yang sering disingkat sebagai PERTEK AIR LIMBAH adalah Persetujuan Teknis dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengenai pengolahan air limbah cair hasil buangan limbah hasil industry, komersial atau rumah tangga yang terkandung di dalam air sehingga dapat dimanfaatkan kembali oleh lingkungan tanpa memberikan dampak negatif apapun. Berfungsi untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran air dari kegiatan usaha.

Kriteria Kegiatan dan/atau Usaha Wajib PERTEK (Persetujuan Teknis)

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengajukan permohonan. Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, dengan cara:
• bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan; atau
• sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.

Selanjutnya diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 bahwa :
[1] Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki:
a. Persetujuan Teknis; dan
b. SLO.
[2] Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
a. pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
b. pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
c. pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;
d. pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan
e. pembuangan Air Limbah ke Laut

PERSYARATAN ADMINISTRASI PERTEK AIR LIMBAH
– Surat Permohonan
– Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Akta Pendirian/ Akta Perubahan
– SK Kemenkumham
– Jenis Limbah yang dihasilkan
– Siteplan
– KKPR/PKPR
– NPWP Perusahaan
– Peruntukan Bangunan/ Lahan

Output Persetujuan Teknis (PERTEK) sendiri berupa Rekomendasi yang diterbitkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selanjutnya Rekomendasi ini akan digunakan Konsultan untuk melakukan submission dokumen lingkungan hidup (AMDAL, DELH dan UKL-UPL) Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait
Dokumen Pertek Air Limbah.

Tertarik dengan jasa kami?

atau

Scroll to Top