Layanan Jasa

MRLL

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) adalah disiplin yang berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan, dan pengaturan lalu lintas untuk memastikan kelancaran dan keselamatan dalam sistem transportasi. Manajemen Rekayasa Lalu Lintas bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan infrastruktur jalan raya serta meminimalkan kemacetan lalu lintas, kecelakaan, dan dampak negatif lainnya.

Jenis Kegiatan Wajib MRLL
1. Pembangunan Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berupa kegiatan perencanaan, Pengadaan dan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan berupa:
• Marka Jalan
• Rambu Lalu Lintas
• Pagar Pengaman Jalan
• Cermin Tikungan
Kegiatan ini bersumber dari DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dan DAU. Kriteria Lokasi Penempatan Pengadaan dan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan adalah:
• Jalan yang memiliki potensi Rawan Kecelakaan;
• Jalan yang rawan bencana;
• Jalan yang menuju lokasi pariwisata;
• Jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau
• Jalan yang memiliki potensi kemacetan
2. Pemeliharaan Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berupa pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, APILL dan Warning light. Untuk Pemeliharaan APILL tidak semua menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemeliharaan APILL berdasarkan status ruas jalan, untuk ruas jalan nasional dan ruas jalan peropinsi menjadi tanggung jawab Propinsi sedangkan untuk ruas jalan kabupaten menjadi kewenangan pemda.
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Management Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).

Tertarik dengan jasa kami?

atau

Scroll to Top