Layanan Jasa

TCLP & Uji Sondir

Dalam proses perijinan bangunan (IMB) pada bangunan tinggi, 3 lantai keatas, terdapat persyaratan uji sondir sebagai salah satu syarat penting dalam pemenuhan syarat teknis bangunan. Pengujian sondir merupakan salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras. Hal ini dimaksudkan agar dalam mendesain Pondasi yang akan digunakan sebagai penyokong kolom bangunan diatasnya memiliki faktor Keamanan (safety factor) yang tinggi sehingga bangunan diatasnya tetap kuat dan tidak mengalami penurunan atau settlement yang dapat membahayakan dari sisi keselamatan akan bangunan dan penghuni didalamnya.

Apa hubungan kuat dukung tanah dengan data sondir (qc). Anda dapat melihat hubungan nilai
tahanan konus (qc) terhadap konsistensi tanah, sebagai berikut :
• tanah yang sangat lunak nilai qc < 5 kg/cm2,
• lunak 5-10 kg/cm2,
• teguh 10-20 kg/cm2,
• kenyal 20-40 kg/cm2,
• sangat kenyal 40-80 kg/cm2,
• keras 80-150 kg/cm2, dan
• sangat keras > 150 kg/cm2.

Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure), yang selanjutnya disingkat dengan TCLP, adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah. TCLP ini diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.55/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Laporan Hasil TCLP & Uji Sondir.

Tertarik dengan jasa kami?

atau

Scroll to Top