Layanan Jasa
Jasa perizinan SIUJPT
SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) adalah Formulir persetujuan pemerintah provinsi tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaksanakan segala kegiatannya dan mewakili kepentingan pemilik barang, termasuk mengatur segala kegiatan pengiriman dan penerimaan barang, baik melalui jalan darat, udara, maupun laut.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 49 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha yang akan mengajukan SIUJPT, antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Persyaratan SIUJPT
Harus mempunyai:
- NPWP
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Identitas Penanggung Jawab Perusahaan (e-ktp, email, no-HP, jabatan)
- Legalitas Perusahaan (SK, AKTA)
- Memiliki tenaga ahli di bidang transportasi (kepabeanan / kepelabuhanan / pelayaran niaga, dll).
- Memiliki bukti modal usaha dengan dibuktikan bukti setor bank ke rekening perusahaan sebesar 300jt.
- Memiliki sertifikat kepemilikan tempat usaha (milik sendiri atau sewa minimal 2 tahun).
- Memiliki bukti alat angkut (minimal 1 buah kendaraan roda empat).