Layanan Jasa
Impor adalah kegiatan pembelian dan memasukkan barang/ jasa atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri secara legal melalui proses perdagangan. Namun secara konsep kepabeanan, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Yang dimaksud dengan Daerah kepabeanan Indonesia adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan).
Suatu negara melakukan kegiatan impor biasanya karena adanya kebutuhan akan produk tertentu di dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi sendiri, atau untuk menambah cadangan. Selain itu, kegiatan impor dilakukan untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi potensi keluarnya devisa ke luar negeri.
Persyaratan Perizinan Impor
Harus mempunyai:
- NPWP
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
- SPR (Nomor Registrasi Importir)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Wajib memiliki API (Angka Pengenal Impor)
- Registrasi (Perusahaan/Dinas/Asuransi/Angkatan Laut)
- Legalitas Perusahaan (SK, AKTA)
- Dokumen Pabrik
- Identitas Penanggung Jawab Perusahaan (e-ktp, email, no-HP, jabatan)
- Penetapan sebagai importir terdaftar
- Persetujuan Impor
- Laporan Surveyor
- Kelengkapan Dokumen seperti (Bill of Lading (B/L) / Air Way Bill (AWB) , Invoice , Packing list , Dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang), Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal(SKA), Polis Assuransi, dan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)