Layanan Jasa
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan atau jasa dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Yang dimaksud dengan Daerah kepabeanan Indonesia adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan).
Kegiatan ekspor akan terjadi jika masing-masing pihak yaitu pihak penjual/eksportir dan pembeli/importir memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah disepakati bersama, baik persyaratan wajib dari masing-masing negara maupun persyaratan sukarela /permintaan pembeli, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Persyaratan Perizinan Ekspor
Harus mempunyai:
- NPWP
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar
- Persetujuan Ekspor
- Laporan Surveyor
- Kelengkapan Dokumen seperti (Sale Contract (Kontrak penjualan),Commercial invoice ( Faktur Perdagangan ),Letter of Credit ( L/C ), Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), Bill of Lading ( B/L ) / Air Way Bill ( AWB ), Polis Assuransi, Packing List, Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal(SKA), Quality Statement/ Surat Pernyataan Mutu, Bill of Exchange / Wessel ekspor for Eksportir, dan Shipping Instruction).