Layanan Jasa
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang digunakan untuk mendirikan suatu entitas bisnis atau badan hukum di Indonesia. Dokumen ini secara resmi menetapkan pendirian perusahaan, struktur kepemilikan, tujuan, dan aturan operasional perusahaan tersebut. Akta Pendirian Perusahaan biasanya disiapkan oleh notaris atau kantor hukum yang berwenang dan
harus mematuhi regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Jenis Usaha Wajib Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
Berikut ini beberapa jenis usaha yang wajib memiliki Akta Pendirian Perusahaan:
• PT/Perseroan Terbatas: PT adalah jenis badan usaha yang dilindungi hukum di mana modal mereka terdiri dari saham-saham. Para pemegang saham mendapatkan
pembagian keuntungan yang disebut deviden.
• Firma: Firma adalah jenis usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih di bawah satu nama. Karena setiap anggota firma bisa mengambil keputusan atas nama firma, semua
anggota juga memiliki tanggung jawab atas firma.
• Perusahaan Perseorangan: Badan usaha ini hanya dimiliki oleh satu orang yang menjalankan bisnisnya. Modal usaha juga dimiliki oleh pemilik perusahaan saja.
Fungsi Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
Mengapa sebuah perusahaan harus memiliki Akta Pendirian Usaha dan apa saja fungsinya?
• Perusahaan Memiliki Kekuatan Hukum: Perusahaan akan memiliki legalitas secara hukum karena adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begini,
Anda bisa melakukan bisnis dengan aman dan nyaman.
• Memiliki Status yang Sah: Dengan memegang Akta Pendirian Perusahaan, maka perusahaan memiliki status kepemilikan usaha yang sah.
• Mengurus TDP dan SIUP: Akta pendirian merupakan dokumen pendukung untuk mengurus TDP/Tanda Daftar Perusahaan dan SIUP/Surat Izin Usaha Perdagangan.
• Memiliki Reputasi Lebih Profesional: Fungsi selanjutnya adalah perusahaan menjadi lebih profesional. Dengan ini, citra perusahaan pun pasti meningkat dan Anda bisa
mengikuti tender atau menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
• Meningkatkan Kepercayaan
Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan PT adalah sebagai berikut:
• Fotokopi KTP pemilik saham dan pengurus tidak kurang dari dua orang
• Fotokopi KK direktur
• Fotokopi NPWP direktur atau penanggung jawab perusahaan
• Pas foto berwarna direktur
• Fotokopi PBB yang terakhir
• Apabila lokasi usaha berada di perkampungan, maka diperlukan Surat Keterangan dari RT dan RW
• Foto kantor
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Jasa Pembuatan PT.