Layanan Jasa
Jasa Pembuatan CV
CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Permenkumham No 17 Tahun 2018.
Persyaratan Pembuatan CV
Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan CV adalah sebagai berikut:
• Foto/scan KTP
• Foto/scan NPWP aktif
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Jasa Pembuatan CV.