Layanan Jasa
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Keterangan Rencana Kabupaten/Kota berisi ketentuan yang meliputi:
• Fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
• Ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
• Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yangdiizinkan;
• Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
• KDB maksimum yang diizinkan;
• KLB maksimum yang diizinkan;
• KDH minimum yang diwajibkan;
• KTB maksimum yang diizinkan;
• Jaringan utilitas kota; dan
• Keterangan lainnya yang terkait.
KRK mengacu pada RTRW kabupaten/kota, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki RTRW kabupaten/kota, RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL, KRK ditetapkan melalui pertimbangan TABG.
Persyaratan IRK dan KRK
• Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Lahan (Jika diatasnamakan)
• Surat Kuasa Pengurusan KRK dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan)
• Surat Kuasa Mengatasnamakan KRK (JIka lahan masih atas nama orang lain)
• Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Fotokopi NPWP (JIka Berbadan Hukum)
• Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/ Akta Jual Beli/ Petok D/ Perjanjian Sewa) disertai peta bidang dari BPN (Jika belum bersertifikat) dan dilegalisir pejabat yang berwenang (BPN/ Notaris)
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkaitIzin Rencana Kota/Keterangan Rencana Kota (IRK/KRK).