Layanan Jasa
Laporan Implementasi Lingkungan Hidup (Laporan Per-Semester) adalah dokumen yang disusun secara berkala, biasanya setiap semester, untuk memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang telah diambil dalam menjaga dan melestarikan lingkungan selama periode tersebut. Laporan ini umumnya digunakan oleh organisasi, perusahaan, atau lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab terkait dengan pelestarian lingkungan. Laporan Implementasi ini juga harus didukung oleh hasil uji laboratorium per-bulan yang diambil oleh perusahaan tersebut. Uji laboratorium ini berupa:
• Kualitas Kebisingan
• Kualitas Udara Ambient
• Kualitas Air Tanah
• Kualitas Air Permukaan
• dll (terkait Lingkungan)
Fungsi Laporan Implementasi
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Karena kondisi lingkungan selalu berubah dari waktu ke waktu, maka informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi perlu mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam di laporan pemantauan lingkungan. Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen AMDAL/UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut.
Bukan hanya untuk mengukur dan menganalisis perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha, manfaat lain dari Laporan Implementasi Lingkungan Hidup (Per-Semester) adalah sebagai berikut:
• Sarana mendeteksi potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen AMDAL/UKL UPL/RKL RPL
• Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kualitas lingkungan
• Mendapatkan solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan
• Bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan di masa selanjutnya
• Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Implementasi Lingkungan.