Layanan Jasa
Site Plan merupakan gambar dua dimensional dari semua elemen material yang terdapat di dalam tapak yang direncanakan secara keseluruhan atau suatu tapak yang dilihat atau diproyeksikan dari arah atas atau dari udara terhadap objek atau elemen material yang terdapat dalam tapak.
As-Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As-Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau penyedia jasa konsultasi. Gambar As-Built Drawing juga menunjukkan komponen-komponen proyek seperti lokasi, dimensi, beserta pengukuran lainnya. Selain itu, As-Built Drawing juga memiliki rincian lain seperti spesifikasi dinding, jendela, pipa ledeng, maupun komponen lain seperti kabel listrik.
Gambar Perencanaan Arsitektur adalah Gambar Perencanaan Arsitektur untuk Rekomendasi dan Perizinan adalah Dokumen gambar arsitektur yang menjelaskan desain bangunan yang memenuhi ketentuan penataan kota untuk pengajuan rekomendasi dan perizinan di PTSP.
Ketentuan Penerbitan Site Plan
Gambar rencana tapak berskala 1:500 atau menyesuaikan dengan keperluan dan digambar pada skala 1:1 pada CAD. Dalam gambar rencana blok dan rencana tapak harus mencakup informasi:
• Bentuk lahan, dimensi, orientasi (arah Utara), dan batas lahan;
• Memperlihatkan garis dan dimensi GSB, GSS, dan GSJ;
• Nilai Luasan KDB, KDH, dan KTB;
• Fungsi lahan dan fungsi bangunan di sekitar (tata guna lahan);
• Perbedaan ketinggian (elevasi) antara lahan rencana dengan muka jalan dan lahandisekitarnya;
• Lokasi bangunan eksisting dan denah lantai dasar bila pengembangan berupa infill;
• Rencana akses masuk dan keluar sirkulasi kendaraan;
• Rencana akses pejalan kaki;
• Rencana tata lansekap, termasuk elemen utilitas kota;
• Rencana penempatan area dan sumur resapan;
• Jalur Utilitas kota, drainase, sampah, dan lainnya;
• Rencana pagar; dan,
• Rencana Lokasi ruang terbuka hijau serta vegetasi eksisting/rencana yang ada di dalam lahan.
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait
Gambar Perencanaan Arsitektur/Siteplan (GPA/SITEPLAN).