Layanan Jasa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah sebuah laporan atau analisis yang dibuat untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan yang direncanakan. DELH diperlukan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan tersebut mematuhi peraturan dan pedoman lingkungan yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Kriteria Kegiatan dan/atau Usaha Wajib DELH
DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
• Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
• Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup
tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Manfaat dan Fungsi DELH
• Menjadi acuan untuk mengambil kebijakan terkait kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan lingkungan hidup.
• Masukan dalam menyusun desain teknis dari suatu rencana dan kegiatan usaha.
• Masukan dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
• Menjadi informasi untuk masyarakat sekitar terkait dampak yang bisa terjadi dari kegiatan tertentu.
• Menjadi rekomendasi izin usaha atau kegiatan.
• Dokumentasi ilmiah dan legal terkait perizinan kegiatan tertentu.
Komponen DELH
Kajian dalam dokumen DELH meliputi identifikasi prakiraan evaluasi dan mitigasi dari komponen Kimia Fisik, Hayati, Sosekbud, dan Kesehatan Masyarakat. Bagi setiap kegiatan usaha yang ingin mengajukan DELH, maka wajib memiliki Surat Sanksi Administratif yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanansebelumnya, tergantung dari kewenangan instansi terkait. Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).