Layanan Jasa
Rincian Teknis Limbah B3, yang sering disingkat sebagai RINTEK B3 adalah Setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib menyusun rincian teknis yang mendalam dan komprehensif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Penyimpanan Limbah B3 sendiri adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
Fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 juga dibangun dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kriteria Kegiatan dan/atau Usaha Wajib PERTEK (Persetujuan Teknis)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 5 Point G bahwa Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya dijelaskan pula pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 51 ayat (1) dan (4) bahwa:
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
(4) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:
a. standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau
b. rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi:
1. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
2. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.
PERSYARATAN ADMINISTRASI RINTEK TPS LIMBAH B3
1. Rincian Teknis TPS B3 (yang direncanakan)
2. Daftar Jenis Limbah B3 (yang direncanakan)
3. MOU Pengangkutan Limbah B3 (jika ada kesepakatan dengan pihak lain)
4. Alur Penanganan Limbah Medis
5. Desain TPS Limbah B3 Berupa Gambar Serta Dimensi Bangunan
6. Layout Lokasi TPS Limbah B3 Beserta Tata Letak Penyimpanan Limbahnya
7. SOP Penyimpanan Limbah B3 di TPS Limbah B3
8. Sarana Yang Digunakan Untuk memindahkan Limbah B3 Sumber Menuju Lokasi TPS Limbah B3
Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Rincian Teknis B3.