Layanan Jasa
INRIT (Izin Pemanfaatan Daerah Milik Jalan dan Pembongkaran Pedestrian untuk Akses Keluar Masuk) adalah dua izin yang berbeda namun terkait dengan proses konstruksi dan pemanfaatan lahan di Indonesia. Berikut beberapa informasi terkait Izin Akses Keluar Masuk dan definisinya:
1. INRIT (Izin Pemanfaatan Daerah Milik Jalan dan Pembongkaran Pedestrian untuk Akses Keluar Masuk): INRIT adalah izin khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan bagian dari daerah milik jalan atau trotoar sebagai akses keluar masuk (inrit) ke suatu properti atau persil. INRIT diberikan oleh pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan, dan biasanya didasarkan pada rekomendasi atau persetujuan dari Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
2. Dilansir dari website Dinas dan Sumber Daya Air Bina Marga Surabaya, INRIT (Izin Pemanfaatan Daerah Milik Jalan dan Pembongkaran Pedestrian untuk Akses Keluar Masuk) merupakan izin pemanfaatan daerah milik jalan dan pembongkaran pedestrian untuk akses keluar masuk (INRIT) menuju suatu persil, dimana untuk posisi/letak, jumlah dan lebar inrit harus sesuai dengan rekomendasi / persetujuan andalalin dari Dinas Perhubungan.
Persyaratan INRIT
1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh pemilik sendiri);
2. Copy KTP;
3. Foto lokasi rencana Akses Keluar-Masuk;
4. Copy Rekomendasi Lalu Lintas dan Lampirannya;
5. Copy IMB;
6. Surat Kuasa (apabila nama pemohon tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen SKRK dan Andalalin;
7. Gambar Teknis Rencana Akses Keluar-Masuk (inrit).
Artikel ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Izin Akses Keluar Masuk dan Persetujuan Lingkungan. Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Izin Pemanfaatan Daerah Milik Jalan dan Pembongkaran Pedestrian untuk Akses Keluar Masuk (INRIT).