Layanan Jasa

Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan (laik operasi).

Ruang lingkup pelaksanaan Uji Laik Operasi Instalasi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yang meliputi:
• Pemeriksaan Dokumen
• Pemeriksaan Kesesuaian Desain
• Pemeriksaan Visual
• Evaluasi Hasil Uji
• Peralatan dan Sistem
• Pengujian Unit
• Pemeriksaan Dampak Lingkungan
• Pemeriksaan Pengelolaan
• Sistem Proteksi Korosif

Macam-Macam SLO (Sertifikat Laik Operasi) :
• Sertifikat laik operasi kendaraan bermotor: Diberikan kepada kendaraan setelah melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan emisi yang ditetapkan.
• Sertifikat laik operasi bangunan: Diberikan kepada bangunan setelah melalui pemeriksaan struktural dan keselamatan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan oleh penghuninya.
• Sertifikat laik operasi peralatan industri: Diberikan kepada peralatan industri setelah melalui pemeriksaan teknis dan uji keselamatan untuk memastikan bahwa peralatan tersebut dapat dioperasikan tanpa membahayakan pekerja atau lingkungan sekitar.
• Sertifikat laik operasi penerbangan: Diberikan kepada pesawat setelah melalui serangkaian pemeriksaan teknis dan uji keselamatan untuk memastikan bahwa pesawat tersebut layak terbang dan memenuhi standar penerbangan yang ditetapkan.

Smartizin.com memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Tertarik dengan jasa kami?

atau

Scroll to Top