Penting bagi setiap bangunan adanya system proteksi dari kebakaran. Pemilik Gedung wajib melindungi property mereka. Kebakaran merupakan bencana yang sangat merugikan baik secara materil maupun korban jiwa, kebakaran bisa terjadi karena alam atau human eror. Oleh karena itu penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan Langkah pencegahan dan keselamatan kebakaran. Salah satunya pemerintah menerapkan setiap bangunan adanya Rekomendasi
Keselamatan Kebakaran (RKK) / Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK Damkar) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Dinas Damkar).
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK Damkar)
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK Damkar) adalah Legalitas dari Dinas Pemadam Kebakaran tahap 1 yang dikeluarkan pada saat akan membangun Gedung, dan sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan IMB. RKK Damkar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai dan merespons jika terjadi adanya kebakaran. Surat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) diterbitkan sebagai penilaian awal mengenai bangunan melalui site plan, apakah sistem protreksi kebakaran sesuai dengan kebutuhan keselamatan
para pengguna bangunan tersebut. Jika standar keselamatan telah sesuai dengan perencanaan dan telah mendapatkan legalitas, maka pembangunan dapat dilakukan (terkecuali untuk bangunan di daerah yang menyatakan RKK proses sebelum IMB)
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK Damkar)
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) atau yang biasanya dikenal sebagai Laik Pakai, adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh bangunan yang dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran dan alat pemadam kebakaran, terutama bangunan yang memiliki tingkat klasifikasi risiko kebakaran dari ringan hingga berat. Masa berlaku dokumen skk damkar selama 1 tahun, dan di setiap tahunnya juga dilakukan beberapa pengecekan dan pemeriksaaan, yaitu diantara nya APAR, sarana jalan keluar, manajemen keselamatan kebakaran dan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana kebakaran yang dimilik
bangunan tersebut.
Persyaratan RKK/SKK DAMKAR
7 Persyaratan RKK/SKK Damkar
Setelah anda mengetahui apa itu Rekomendasi/Sertifikat Keselamatan Kebakaran dan penting nya dokumen tersebut dalam setiap pengurusan bangunan, maka anda perlu tau apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan Rekom/Sertifikat Keselamatan Kebakaran
1. Surat Permohonan
Setiap pemohon yang ingin mengurus keperluan RKK/SKK Damkar wajib membuat surat permohonan bermaterai yang menyatakan keabsahan berkas persyaratan dan pengajuannya. Surat permohonan tersebut ditujukan pada dinas yang membawahi proses penertiban sertifikat dan SKK Pemada, Kebakaran
2. Akta Pendirian BU
Setiap Gedung bangunan yang berdiri atau akan berdiri wajib memiliki SKK. Tanpa adanya SKK Pemadam Kebakaran terbaru dan aktif sulit bagi perusahaan untuk beroperasi dengan aman dan nyaman. Untuk mendapatkan RKK/SKK damkar perusahaan wajib memenuni berkas persyaratan . Salah satu persyaratan adalah akta pendirian perusahaan atau SK pengesahan Perusahaan.
3. Bukti Kepemilikan Tanah
Pemohon wajib melampirkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Jika lahan atau gedung masih dengan atas nama orang lain maka wajib menyertai surat kontrak sewa menyewa.
4. Fotokopi IMB
Pembuatan SKK akan menjadi lebih mudah dan cepat jika anda memiliki IMB
5. Fotokopi SLF
Selain dokumen IMB yang aktif dan terbaru anda juga bisa melampirkan fotokopi SLF. Untuk berkas persyaratan SLF bisa anda konsultasikan pada jasa pengurusan Sertifikat Keselamatan kebakaran (SKK)
6. Fotokopi KTP
Bila melakuakn pengurusan secara pribadi/personal maka anda hanya melampirkan fotokopi KTP/KK anda. Namun jika menggunakan atas nama perusahan, cukup dengan adanya surat kuasa dan dengan melampirkan KTP Penanggung Jawab.
7. Data Pengelolaan APAR
Setiap perusahaan wajib mengetahui apa saja data invetaris dalam pengelolaan dan pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) yang anda punya.
Landasan Hukum tentang RKK/SKK Damkar
Undang Undang Peraturan Pemerintah
Undang undang dan peraturan pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur sektor konstruksi dan bangunan di Indonesia. Salah satu undang undang dalam hal ini adalah PP No. 16 tahun 2021 tentang bangunan Gedung. Undang undang ini memberikan landasan hukum untuk pembangunan Gedung gedung di seluruh negeri, dengan fokus pada aspek keselamatan, ketahanan, dan kenyaman. Landasan hukum yang mendasari Rekomendasi Keselamatan yaitu yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/2008 tentang Pedoman teknis Penyusunan rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran adalah Langkah proaktif dalam menjaga keamanan gedung gedung dari risiko kebakaran.
Dengan adanya peraturan ini, undang undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan bahwa pembangunan gedung dapat berlangsung dan terus berkembang dengan lebih tertib, aman, serta sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan semua pihak yang terlibat diharapkan untuk patuh terhadap peraturan ini demi kepentingan bersamaa, yaitu keselamatan, kualitas dan kenyamanan dalam pembangunan gedung.
Jika anda ingin mengurus izin Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dan Sertifikat Keselamatan Kebakaran Damkar anda bisa berkonsultasi dengan tim kami hanya di smartizin.
Smartizin adalah konsultan perizinan dan pengurusan jasa legalitas usaha. Smartizin telah menangani lebih dari 100 client dengan berbagai project. Dengan tim yang professional dan telah bersertifikasi, anda dapat mempercayakan kebutuhan pengurusan perizinan dan legalitas usaha hanya di smartizin.